Halo Banua,Palangka Raya – Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan menjelaskan manfaat layanan Polri 110 sebagai sarana pelaporan cepat terkait gangguan kamtibmas.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyampaikan secara langsung kepada warga mengenai fungsi layanan 110 yang dapat diakses secara gratis untuk melaporkan kejadian darurat maupun permasalahan keamanan di lingkungan sekitar.
“Layanan 110 ini merupakan bentuk pelayanan cepat Polri kepada masyarakat, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” jelas Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Jum’at (17/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, personel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Polsek Rakumpit berharap masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan Polri 110 sebagai upaya bersama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan tertib.
(dk_red)