Press Release di Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Ahmad Muhajir
0

Halo Banua,Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya ikut serta dalam kegiatan press release yang digelar secara gabungan bersama Polda Kalteng dan dipimpin langsung oleh Kapolda, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.

Press release berlangsung di Aula Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh para insan pers dari beberapa media cetak dan online, Sabtu (30/5/2026) siang.

Hadir mewakili Polresta Palangka Raya, AKBP Moch. Isharyadi Fitriawan, S.I.K., M.M. selaku Wakapolresta pun memaparkan keberhasilan kesatuannya dalam mengungkap beberapa kasus kejahatan jalanan yang terdiri dari tindak pidana curas, curat dan curanmor.

“Selama kurun waktu dari Bulan Januari hingga Mei Tahun 2026, kami berhasil mengungkap 5 kasus kejahatan jalanan yang menonjol, yakni 2 curat dan 1 curanmor oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, kemudian 1 curanmor dan 1 curas oleh Polsek Pahandut,” paparnya.

Isharyadi Fitriawan mengungkapkan bahwa kelima kasus itu terjadi pada waktu dan lokasi yang berbeda, mulai curat yang terjadi pada Tanggal 10 Maret sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Katamso dengan modus pecah kaca mobil dan Tanggal 1 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah Jalan Garuda XIII. 

“Lalu 2 kasus curanmor yakni pada Tanggal 16 Februari sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah wisma Jalan Sangga Buana dan Tanggal 27 Maret sekitar pukul 07.55 di sebuah kos Jalan Lawu, kemudian 1 kasus curas terjadi Tanggal 6 April sekitar pukul 08. 30 WIB di sebuah guest house Jalan Borneo,” ungkapnya. 

Seusai memaparkan pengungkapan kasus, Isharyadi pun menyampaikan imbauan kamtibmas yang berdasarkan dari atensi Kapolda Kalteng kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya tentang kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan. 

“Hindari membawa atau menggunakan perhiasan berlebihan saat berpergian maupun berada di tempat keramaian, selanjutnya pastikan juga kendaraan anda terkunci dengan aman saat ditinggalkan dan diparkir pada tempat yang mudah terpantau,” tuturnya.

“Kemudian apabila melihat, mengetahui atau menjadi korban tindak pidana segeralah melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui Call Center 110 Polri, sehingga kami pun dapat segera melakukan tindakan dan penanganan,” pungkasnya. (pm)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!