Polresta Palangka Raya Amankah Kegiatan Konstatering Sengketa Tanah Oleh Pengadilan Negeri

Ahmad Muhajir
0

Halo Banua,Palangka Raya – Polresta Palangka Raya melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya terhadap objek eksekusi perkara perdata sengketa tanah di Jalan G. Obos XII RT.002 RW. VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. 

Kegiatan tersebut melibatkan pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, perangkat Kelurahan Menteng serta para pihak yang berperkara.

“Polresta Palangka Raya berkomitmen memberikan pengamanan pada setiap kegiatan yang memerlukan kehadiran Polri guna menjaga situasi tetap aman dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas selama proses berlangsung,” terang Kapolsubsektor Jekan Raya Iptu Narmanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (18/6/2026).

Dalam pelaksanaannya, pihak Pengadilan Negeri Palangka Raya melakukan pencocokan atau konstatering terhadap objek sengketa yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. 

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan batas-batas serta luas objek sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan pengadilan.

Selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan oleh pihak Pengadilan Negeri bersama BPN terhadap bidang tanah yang menjadi objek perkara guna mendukung proses pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pengamanan berlangsung hingga seluruh rangkaian konstatering selesai dilaksanakan dengan situasi aman, tertib dan kondusif berkat sinergi seluruh pihak yang terlibat.
(dk_red)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!