Halo Banua,Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial I (52) diamankan petugas di sebuah barak yang berada di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat kotor sekitar 858,65 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah toples, satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'Dang, S.T., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi obat yang diduga merupakan narkotika Golongan I bukan tanaman di wilayah Kota Palangka Raya. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ungkap AKP Yonika.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.(b1b)