Halo Banua,Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Pinang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan rawa-rawa Bangaris Bawah, Kelurahan Tanjung Pinang.
Pengecekan dilakukan bersama Tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Lurah Tanjung Pinang untuk memastikan kondisi di lokasi kebakaran.
"Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindak lanjuti. Kami juga terus mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Karena selain membahayakan lingkungan, perbuatan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum," tutur Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Jumat (10/7/2026).
Dari hasil pengecekan diketahui titik kebakaran berada di kawasan rawa yang cukup jauh dari permukiman warga.
Kondisi medan yang sulit serta tidak tersedianya akses jalan membuat lokasi tidak memungkinkan dijangkau menggunakan peralatan pemadaman darat.
Selain melakukan pengecekan, Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas atau Call Center Polri 110.
Kepedulian dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya karhutla, sehingga lingkungan tetap terjaga dan aktivitas warga dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. (dk_red)