Unit Reskrim Polsek Pahandut Serahkan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Kepada JPU

Ahmad Muhajir
0

Halo Banua,Palangka Raya – Unit I Reskrim Polsek Pahandut melaksanakan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab terduga pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum terhadap perkara tersebut dilanjutkan pada tahap penuntutan oleh pihak JPU.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penyerahan tahap II dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

“Terduga pelaku berinisial SL beserta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk menjalani proses hukum pada tahap selanjutnya,” jelasnya, Rabu (16/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, personel Unit I Reskrim memastikan seluruh administrasi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara telah diserahkan secara lengkap kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Pahandut dalam menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara tertib dan transparan.

Polsek Pahandut juga terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan perkara yang sesuai prosedur, sehingga setiap proses hukum dapat berjalan dengan kepastian dan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat. 
(dk_red)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!