Halo Banua,Palangka Raya – Pengoperasian Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (SATPAS) terus dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap amanat yang diberikan kepada satuan fungsinya.
Pengoperasian SATPAS dilakukan dengan menyediakan layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (7/5/2026) pagi.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatlantas, Kompol Hermanto menegaskan bahwa pengoperasian SATPAS dilakukan dengan menjunjung tinggi pelayanan prima bagi masyarakat.
“Pelayanan prima merupakan upaya yang kami lakukan demi memberikan pelayanan yang profesional dan proporsional kepada masyarakat, serta tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku,” jelasnya.
Hermanto mengungkapkan hal itu selaras dengan komitmen Polri untuk senantiasa menjaga serta meningkatkan kualitas dari pelaksanaan tugas kepolisian dan layanan publik di seluruh jajaran.
“Sehingga diharapkan mampu memberikan konstribusi nyata bagi kemajuan institusi Polri serta peningkatan kepercayaan publik, semoga layanan yang kami berikan dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (pm)