Press Release Pembunuhan, Kapolresta Palangka Raya Ungkap Kronologis dan Fakta kasus

Ahmad Muhajir
0

Halo Banua,Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Press Release terhadap kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang berhasil diungkap oleh Polsek Pahandut jajarannya, Rabu (23/9/2026) pagi. 

Press release berlangsung di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kapolresta, Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Pahandut dan Kasihumas. 

Kapolresta mengungkapkan kronologis dan sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DP (35) terhadap seorang wanita berinisial SS (26) pada Tanggal 26 Februari Tahun 2024 lalu di kawasan Jalan Soekarno - Jalan Putra Borneo.

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan kehilangan orang yang dilaporkan oleh ibu korban (pelapor) ke Polsek Pahandut pada Tanggal 28 April Tahun 2026 lalu, yang mana dirinya sudah kurang lebih 2 tahun tidak penah bertemu lagi dengan korban,” ungkapnya.

“Kendati demikian korban masih bisa dihubungi melalui media sosial Instagram namun selalu tidak mau mengangkat setiap diajak video call, selain itu juga sering meminta uang kepada pelapor, sehingga ia pun merasa curiga dan melaporkannya ke Polsek Pahandut,” lanjutnya. 

Polsek Pahandut yang menerima laporan itu pun segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa korban SS telah meninggal dunia selama kurang lebih 2 tahun lalu akibat dibunuh oleh pelaku DP yang merupakan suami sahnya. 

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali tambang untuk menjerat leher korban hingga akhirnya meninggal dunia, kemudian jasad korban dibawa oleh pelaku ke dalam hutan yang berada di belakang TKP sejauh 30 meter dan meninggalkannya di sana,” jelas Andiyatna. 

“Kemudian untuk motif pembunuhan yang diungkapkan oleh pelaku yakni akibat sakit hati karena ada perkataan dari korban yang menyinggung perasaaannya,” pungkasnya.

Pelaku pun kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan terancam dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 458 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (pm)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!